Jumat, 06 November 2009

Arti kontekstual lingkup agama dan profesi veteriner
Konteks adalah bagian suatu uraian kalimat atau kalimat yang dapat mendukung atau menambah kejelasan suatu makna; situasi yang ada hubungannya dengan suatu kejadian (Sunaryo, 1988).
Agama kontekstual yaitu mengaitkan sutau ajaran agama dengan ilmu yang dimiliki, yang diterapkan dengan kehidupan sehari-hari. Hubungan dengan profesi veteriner ialah tindakan medis tidak bertentangan dengan agama yang diyakini dan agama sebagai pedoman setiap tindakan veteriner.
Yang dimaksudkan dengan kontekstual berhubungan dengan agama dan profesi veteriner ialah suatu aturan dari agama yang berkaitan dengan kegiatan atau aktivitas dari profesi veteriner(Sunaryo, Adi. 1988.).

Legislasi veteriner
Tentang Klasifikasi Obat Hewan.
Surat Keputusan Direktur Jendral Peternakan
No: 179/Kpts.Djp/Deptan/80 Tentang Klasifikasi Obat Hewan.
Merupakan tindak lanjutan dari dirjen peternakan berdasarkan SK menteri pertanian No.539/Kpts/Um/12/1977 pasal 11

Latar belakang pertimbangan
1. Semua Obat hewan yang akan diedarkan diwilayah Repoblik Indonesia harus didaftarkan dan disetujui oleh Menteri cq Direktur Jendral Perternakan.
2.Tata cara pendaftaran, syarat-syarat pembungkusan dan penandaan serta penentuan klasifikasi obat hewan ditetapkan oleh Direktur Jendral Peternakan.
3. Pemakaian obat keras untuk hewan berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) harus di bawah pengawasan Dokter Hewan.
Dasar lain
1. Undang -Undang obat keras
(staatblad 1949 No. 419).
2. Undang-Undang No. 6 Tahun 1976.
3. Peraturan Pemerentah No. 17 tahun 1973.
4. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1977.
5. Keputusan Presiden RI No. 12 /m/tahun 1971
6. Keputusan Presiden RI No.44 jis 45 dan No. 47 tahun 1979

Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Undang-undang No 18 tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok-Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
Undang-undang No.6 tahun 1967
(Anonymous. 2008)

Syarat praktek dokter hewan
Berikut ini adalah syarat untuk pengajuan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang sebagai salah satu syarat untuk izin praktek dokter hewan. Syarat ini telah diterapkan dan dilakukan oleh PDHI cabang Jabar II :

1. Telah menjadi anggota PDHI
2. memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) PDHI yang masih berlaku
3. membawa surat pernyataan dimana akan berpraktek
4. memiliki surat keterangan/sertifikat telah selesai mengikuti magang di Rumah sakit/klinik hewan yang telah terakreditasi
5. membayar uang administrasi

Catatan: surat rekomendasi PDHI ini sangat penting dan wajib dimiliki sebagai syarat untuk meminta izin tempat berpraktek ke dinas peternakan (yang membidangi kesehatan hewan) di pemerintahan kab/kota tempat praktek.( Anonymous. 2008)

Dasar-dasar dikatakan hewan diharamkan serta cloning
Kloning
Sheikh Farid Washil (mantan Mufti Mesir) menolak kloning reproduksi manusia karena dinilainya bertentangan dengan empat dari lima Maqashid asy-Syar’iah: pemeliharaan jiwa, akal, keturunan, dan agama. Dalam hal ini cloning menyalahi pemeliharaan keturunan.
Dari beberapa pendapat tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa cloning hukumnya haram karena lebih berpotensi menghasilkan dampak buruk daripada dampak baiknya. Keharaman cloning ini lebih didasarkan pada hilangnya salah satu hal yang harus dilindungi manusia yaitu faktor keturunan. Hal ini kemudian disandarkan pada qaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih” yang artinya Menampik keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat’. Hilangnya garis keturunan manusia yang dikloning akan menghilangkan hak-hak manusia tersebut, seperti misalnya hak untuk mendapat penghidupan dari keluarganya, warisan, lebih parah lagi hak untuk mendapatkan kasih saying dari orang tua geneticnya, dan hak-hak lain yang harus ia dapatkan. Pengharamannya diambil dari kaedah yang ditegaskan oleh firman Allah ((QS. 2: 219) tentang minuman keras yang artinya, Dosa keduanya (minuman keras dan perjudian) lebih besar daripada manfaatnya. Dari sana kita bisa menarik benang merah bahwa cloning yang bertujuan untuk pengobatan misalnya penggantian organ tubuh manusia dengan organ cloning menurut kami diperbolehkan sepanjang hal itu mendatangkan maslahah dan karena kondisi dlarurat yang dialami oleh pasien (Sheikh Farid Washil : 2003).

Adapun kloning dalam ranah binatang dan tumbuh-tumbuhan, maka Islam secara jelas membolehkannya, apalagi kalau tujuannya untuk meningkatkan mutu pangan dan kualitas daging yang dimakan manusia. Selain itu, karena binatang dan tumbuh-tumbuhan tidak perlu mengetahui tentang asal-usul garis keturunannya
(Anonymous. 2008)
Hewan diharamkan
Allah telah mengaruniakan rezeki yang banyak kepada manusia berupa berjenis-jenis makanan. Dari sekian banyak karunia-Nya, Allah di dalam al-Qur’an mengharamkan beberapa kategori untuk manusia. Apa yang diharamkan Allah dimuat di dalam ayat berikut:
“Diharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan apa-apa yang dikorbankan kepada selain dari Allah, dan yang dicekik, yang dipukul, dan yang jatuh lalu mati, dan binatang yang ditanduk, dan yang dimangsa binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya, dan yang disembelih di atas altar.…”(Q.S. 5:3)

Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa makanan yang diharamkan oleh Allah untuk manusia hanyalah:
1. Bangkai
2. Darah
3. Daging babi
4. Binatang yang dikorbankan kepada selain dari Allah
5 Binatang yang mati karena dicekik
6. Binatang yang mati karena dipukul
7. Binatang yang mati karena jatuh
8. Binatang yang mati karena ditanduk
9. Binatang yang mati karena dimangsa binatang buas kecuali masih sempat disembelih
10. Binatang yang disembelih di atas altar

Khusus untuk butir ke-3 yaitu “daging babi” perlu ditegaskan bahwa Allah telah memerincinya demikian. Artinya ketika Allah haramkan daging babi (lahmul khinzir/pig’s flesh), maka hanya sebatas itulah yang haram. Dengan sendirinya lemak/minyak babi tidak termasuk kategori yang diharamkan.
Ada ayat lain yang dapat kita cermati sebagai pelajaran mengenai bagaimana Allah menetapkan batasan-Nya dengan sangat terperinci:
“Dan atas orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala hewan yang berkuku, dan dari sapi dan kambing, Kami haramkan untuk mereka lemak mereka, kecuali apa yang punggung-punggung mereka bawa, atau ususnya, atau apa yang bercampur dengan tulangnya; bahwa Kami membalas mereka karena keangkuhan mereka; sesungguhnya Kami berkata benar.” (Q.S. 6:146)
Makanan selain dari sepuluh kategori di atas adalah halal, dan tidak ada hak manusia untuk memfatwakan haram atasnya.
Kenyataannya, ajaran yang didasarkan pada kitab-kitab selain al-Qur’an telah mengharamkan banyak lagi spesifikasi binatang. Contohnya: binatang yang hidup di dua alam, binatang bertaring, burung berkuku tajam, dan keledai.
Sepatutnya kita kaum muslim takut akan teguran Allah kepada tindakan mengada-ada halal-haram atas makanan yang telah dikaruniakan Allah ini.
“Katakanlah, ‘bagaimanakah pendapatmu tentang rezeki yang diturunkan Allah untukmu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram, dan sebagiannya halal?’ “Katakanlah, ‘Adakah Allah telah memberi izin kepadamu atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (Q.S. 10:59)
“Dan janganlah kamu mengatakan dengan lidahmu secara dusta, ‘Ini halal, dan ini haram’ untuk mengada-adakan dusta terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah tidak akan beruntung.” (Q. .S. 16:116) (Anonymous. 2008)







DAFTAR PUSTAKA
Anonymous.2009.Syarat Pengajuan Rekomendasi Untuk Izin Praktek Dokter Hewan. http://duniaveteriner.com/2009/07/syarat-pengajuan-rekomendasi-untuk-izin-praktek-dokter-hewan/
Anonymous, 2009.Hukum Kloning dalam Perspektif Agama Islam dan Ilmuwan Barat. http://gudangmakalah.blogdetik.com/2009/03/13/hukum-kloning-dalam-perspektif-agama-islam-dan-imuwan-barat/
Anonymous. 2008. Halal Haram Makanan. http://javavist.dagdigdug.com/index.php/2008/12/27/halal-haram-makanan/
Sunaryo, Adi. 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Perum Balai Pustaka

1 komentar: